Bacatrend, Surabaya, — Kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur terus bergulir, menyeret nama-nama besar dan memperlihatkan pola korupsi yang sistematis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima suap (3 penyelenggara negara dan 1 staf pejabat) serta 17 pemberi suap (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara).

Kronologi Kasus Dana Hibah Jatim
14 Desember 2022: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya. Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, ditangkap bersama stafnya Rusdi, serta dua pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Uang tunai sekitar Rp1 miliar disita sebagai barang bukti.

16 Desember 2022: Sahat dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Sahat menerima suap Rp5 miliar dari pengurusan dana hibah pokmas.

2023–2024: KPK mengembangkan penyidikan, memeriksa puluhan saksi dari unsur DPRD, ASN, dan pihak swasta. Modus yang terungkap termasuk peminjaman identitas ketua pokmas untuk mengajukan proposal fiktif.









5 Juli 2024: KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan kasus.

12 Juli 2024: KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara.

Juni 2025: Pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk Anwar Sadad, Kusnadi, dan Anik Maslachah. Nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa ikut terseret setelah Kusnadi menyatakan bahwa kepala daerah “pasti tahu” soal pengurusan dana hibah.

20 Juni 2025: Khofifah dijadwalkan diperiksa KPK, namun mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Nama-nama politisi yang telah terseret dalam pusaran kasus ini antara lain:

Sahat Tua Simandjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim (divonis 9 tahun penjara)

Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, diperiksa sebagai saksi

Anwar Sadad, anggota DPR RI dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim, diperiksa KPK

Fauzan Adima, eks anggota DPRD Sampang diperiksa KPK

Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jatim, turut dipanggil sebagai saksi

Nama Gubernur Jatim Khofifah ‘Disenggol’ Kusnadi
Sorotan publik kini mengarah pada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, setelah Kusnadi menyatakan bahwa kepala daerah “pasti tahu” soal pengurusan dana hibah.

“Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi usai diperiksa KPK pada 19 Juni 2025.

Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni, namun mangkir dan meminta penjadwalan ulang. KPK menyatakan akan memanggil ulang dalam waktu dekat.

Kasus ini mencakup dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah pokmas tahun anggaran 2019–2022, dengan nilai mencapai Rp1–2 triliun dan sekitar 14 ribu proposal yang diajukan ke DPRD Jatim. Praktik fee hingga 20 persen kepada oknum anggota dewan menjadi pola yang tengah didalami penyidik.