Subhan Gugat Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Tuntut Ganti Rugi Rp125 Triliun
Bacatrend, Jakarta — Seorang warga bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jakpus, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto.
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak sah secara hukum. Ia beralasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan formal dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, karena menempuh pendidikan SMA di luar negeri.
Subhan menuding KPU telah melakukan kelalaian administratif dengan tetap menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden, sehingga menurutnya terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan hak-hak warga negara.
Tak tanggung-tanggung, Subhan menuntut:
Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029
Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun lebih, yang diminta disetorkan ke kas negara
Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 di PN Jakarta Pusat. Subhan menyatakan akan membeberkan seluruh isi gugatan secara terbuka dalam persidangan.
Gugatan ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang menyertai pencalonan Gibran, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal calon wakil presiden melalui putusan yang menuai kritik luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden maupun KPU terkait gugatan tersebut.











Tinggalkan Balasan