Bacatrend, Jakarta – Pada dini hari yang sunyi di akhir Juni 2025, langkah-langkah hukum kembali mengetuk pintu Lapas Sukamiskin. Bukan untuk membebaskan, melainkan untuk menjemput kembali seorang tokoh yang pernah menjadi simbol kekuasaan administratif di tubuh Mahkamah Agung: Nurhadi Abdurrachman.

Baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 49 miliar, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK. Kali ini, bukan hanya soal suap, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeretnya kembali ke balik jeruji.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tegas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah Nurhadi resmi menyelesaikan masa hukumannya. Menurut KPK, langkah ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yang kini mengarah pada aliran dana mencurigakan yang diduga disamarkan melalui berbagai transaksi.









Jejak Lama yang Tak Pernah Padam Nurhadi bukan nama baru dalam daftar panjang kasus korupsi di sektor peradilan. Pada 2020, ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, serta gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di MA.