Bacatrend, Surabaya – Fu Liwen alias A Wen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya.

Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh bersama 40 WNA lainnya. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Berbeda dengan sejumlah terdakwa lain yang disebut berperan sebagai operator dan berkomunikasi langsung dengan calon korban, Fu Liwen disebut memiliki posisi sebagai pengawas di salah satu lokasi yang digunakan jaringan tersebut.

Berdasarkan informasi dalam konstruksi penyidikan, Fu Liwen alias A Wen disebut mengawasi aktivitas di sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.









Di lokasi tersebut, sejumlah orang diduga menjalankan aktivitas penipuan melalui telepon. Para operator disebut bertugas membangun komunikasi dengan target, sedangkan Fu Liwen diduga menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas mereka.

Pembagian peran itu menunjukkan dugaan bahwa jaringan tersebut bekerja dengan struktur berlapis. Tidak semua orang yang berada di lokasi diduga berkomunikasi langsung dengan korban. Sebagian lainnya disebut menjalankan fungsi pengawasan maupun tugas pendukung.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.

Dari penyelidikan di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan daring. Petugas juga menemukan perangkat komunikasi, sejumlah bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian.

Pengungkapan kemudian berkembang hingga mengarah pada sejumlah lokasi lain, termasuk di Solo dan Bali. Polisi menduga jaringan tersebut merupakan sindikat internasional dengan pola operasi dan pembagian tugas tertentu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban.

“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.

Dalam dugaan modus tersebut, operator disebut dapat menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan. Komunikasi itu digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan korban agar mengikuti instruksi pelaku.

Sementara itu, keberadaan pengawas diduga menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan aktivitas para operator tetap berjalan sesuai pola yang diterapkan jaringan.

Penyidikan juga menemukan keterkaitan dengan lokasi di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta. Rumah tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.
Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.

Sebelumnya, pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA asal China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu lokasi. Polisi menelusuri hubungan antarpersonel serta pergerakan orang-orang yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut di sejumlah daerah.

Dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen tercatat sebagai salah satu dari 41 terdakwa dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby. Selain Fu Liwen, perkara tersebut mencantumkan sejumlah nama lain, antara lain Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan Tang You Hui.

Nama Fu Liwen sebelumnya juga muncul dalam dokumen penyidikan perkara tersebut. Ia disebut dengan sejumlah alias, antara lain A Wen dan AFA, serta masuk dalam salah satu klaster perkara yang ditangani penyidik.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.

Meski Fu Liwen disebut berperan sebagai pengawas di salah satu lokasi, posisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam setiap aksi penipuan yang dilakukan operator.

Peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa tetap harus dibuktikan melalui alat bukti serta proses persidangan. Uraian mengenai Fu Liwen sebagai pengawas merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih harus diuji di pengadilan.