Tragedi Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati!
Bacatrend, Palembang – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI AD, atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025) dan menjadi vonis mati pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan militer tersebut.
Peristiwa bermula saat aparat Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam di Dusun Karang Manik. Di lokasi tersebut, Kopda Bazarsah yang juga mengelola arena judi bersama Peltu Yun Heri Lubis, melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1. Tiga polisi tewas dalam insiden itu: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinilai terbukti. Selain itu, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan pengelolaan perjudian.
“Terdakwa melakukan penembakan secara spontan saat penggerebekan berlangsung. Namun, perbuatannya tetap keji dan merusak citra TNI,” ujar Fredy dalam sidang.
Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, hal yang memberatkan termasuk pelanggaran terhadap tugas militer, kepemilikan senjata tanpa izin, serta keterlibatan dalam bisnis judi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Ruben Achmad, menyebut vonis ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera. Ia menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga sinergitas antara TNI dan Polri serta kepercayaan publik terhadap institusi militer.
Sidang vonis berlangsung haru. Keluarga korban menangis saat mendengar putusan hukuman mati. Kopda Bazarsah sendiri hanya terdiam dalam sikap istirahat, sementara hakim menyarankan agar terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak menerima putusan.











Tinggalkan Balasan