Uang BB Rp70 Miliar Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Disita Kejaksaan
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai sebanyak Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Proyek tersebut melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
“Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dan menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya.
Dana yang disita telah dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan, dan akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nilai kerugian negara serta besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
“Kami menemukan dokumen penting, baik cetak maupun digital, yang memperkuat konstruksi perkara,” jelas Ricky.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan konsisten dengan keterangan saksi serta dokumen yang diperoleh. “Begitu kami yakin, akan kami umumkan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ricky memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.











Tinggalkan Balasan