Bacatrend, Surabaya – Upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi uang senilai Rp9.051.209.000 yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh dana tersebut resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Eksekusi dilakukan pada Selasa (28/7) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026. Putusan itu memerintahkan agar barang bukti berupa uang hasil tindak pidana dirampas untuk negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penyetoran dilakukan setelah perkara atas nama terpidana Jaka Purnama dinyatakan inkracht.

“Perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp9.051.209.000 dengan menyetorkannya ke kas negara melalui Bank BNI sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Tri.









Tak hanya barang bukti, kejaksaan juga telah mengeksekusi putusan pidana terhadap Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Dana miliaran rupiah yang masuk ke kas negara itu merupakan sisa saldo dari rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua perusahaan tersebut digunakan sebagai wadah untuk mengelola dana yang berasal dari aktivitas judi online.

Tri mengungkapkan, Jaka Purnama berperan sebagai pengelola situs judi online 188Bet dan diduga mendirikan sejumlah perusahaan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.

Penyidikan juga mengungkap aliran dana hasil judi online yang bergerak hingga ke luar negeri. Sejumlah transaksi diketahui mengarah ke rekening bank di Malaysia dan Filipina dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.

Di sisi lain, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk membeli berbagai aset, termasuk beberapa unit apartemen di Batam serta transaksi pembelian ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak. Meski demikian, aset-aset tersebut belum disita karena masih menjadi bagian dari proses pengembangan perkara.

Kejari Surabaya memastikan penanganan kasus ini belum berakhir. Penelusuran aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengelola judi online masih terus dilakukan.

Tri menyebut uang Rp9,05 miliar yang dieksekusi berasal dari akumulasi saldo ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik. Nilai saldo di masing-masing rekening bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses sebagai pelaku perjudian online, sementara perkara TPPU sejauh ini baru menjerat Jaka Purnama karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Karena putusan tersebut tidak diajukan upaya hukum oleh kedua belah pihak, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi aset hasil kejahatan dapat segera dilaksanakan untuk dikembalikan kepada negara.