Bacatrend, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dari model berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi biaya dan mempercepat penanganan pasien, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan layanan spesialis dan subspesialis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan sering kali memperlambat penanganan pasien dan menyebabkan pemborosan anggaran BPJS. Ia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang harus melewati beberapa tahapan rujukan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit tipe C dan B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan medisnya, tanpa harus mengikuti jenjang tipe rumah sakit. Kemenkes menilai pendekatan ini akan mempercepat akses layanan berkualitas dan mengurangi antrean rujukan yang tidak perlu.









Perubahan ini juga sejalan dengan target transformasi sistem kesehatan nasional yang tertuang dalam Rencana Strategis Kemenkes 2025–2029, termasuk penguatan layanan untuk penyakit prioritas seperti jantung, stroke, kanker, dan trauma berat.

“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” kata Budi.

Kemenkes akan mengklasifikasikan rumah sakit berdasarkan kompetensi layanan menjadi empat kategori: dasar, madya, utama, dan paripurna. Sistem ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi pasien dan sumber daya medis, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara nasional.