Bacatrend, Blitar – Video aksi perundungan yang melibatkan dua siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang siswa diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan adik kelasnya.

Korban berinisial F (14), sedangkan siswa yang dilaporkan melakukan kekerasan berinisial G (13). Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Kamis (20/8/2026) pagi.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro mengatakan, persoalan yang berujung kekerasan itu bermula dari aktivitas di media sosial. Korban sebelumnya diketahui memberikan komentar pada sebuah video TikTok yang diunggah teman dekat G.

Komentar tersebut kemudian diketahui oleh G. Saat bertemu di sekolah keesokan harinya, G menanyakan langsung kepada F mengenai komentar tersebut.









“Awalnya korban mengomentari video TikTok milik teman dekat terlapor. Setelah melihat komentar itu, besok paginya di sekolah terlapor menanyakan kepada korban,” kata Margono, Senin (24/8/2026).

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. F diduga mengalami kekerasan berupa pukulan, tendangan di bagian vital, hingga didorong oleh G.

Akibat kejadian itu, F mengalami sejumlah keluhan fisik, termasuk indikasi memar dan rasa sakit. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan.

Margono menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak semata-mata diarahkan pada proses hukum. Mengingat kedua pihak masih berusia anak, polisi juga mempertimbangkan kondisi psikologis serta kebutuhan perlindungan mereka.

“Kami fokus ke tindakan dan pendampingan kepada korban. Karena ini melibatkan anak-anak, memang harus ada pendamping. Kami berikan ruang aman,” ujarnya.

Polisi telah meminta keterangan dari korban maupun terlapor. Pendampingan tetap dilakukan selama proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis kedua anak.

Sementara itu, G diwajibkan menjalani mekanisme wajib lapor. Polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan meskipun keluarga kedua pihak masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kesepakatan keluarga juga menyanggupi kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, jadi proses hukum tetap berjalan,” terang Margono.

Keluarga disebut telah menyampaikan keinginan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendampingan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Apabila hasil penanganan menunjukkan perkara memenuhi persyaratan untuk ditempuh melalui diversi, polisi akan memfasilitasi mekanisme tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Pihak keluarga juga meminta ada jalur kekeluargaan. Namun kita lihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pendampingan. Kalau arahnya diversi, baru kita bantu untuk restorative justice,” pungkasnya.