Bacatrend, Rembang – Kasus dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik anggota DPRD Rembang, Maryono, tengah diselidiki oleh jajaran Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah.

Peristiwa ini mencuat setelah ditemukan dua unit mobil Honda Brio berwarna kuning dengan pelat nomor identik terparkir di halaman Hotel Pollos Rembang pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu.

Maryono, yang merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar, langsung melaporkan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari warga yang sempat mengira dirinya berada di lokasi bersama seorang wanita. Ia membantah dan segera menuju lokasi untuk memastikan kebenaran.

“Saya kaget, karena plat mobil saya ternyata ada di mobil lain,” ujar Maryono.









Hal ini pun terekam jelas seperti dalam video dengan akun @musa_update, yang diunggahnya dalam media sosial tiktok.

Kepala Satreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa seorang perempuan berinisial HU yang mengaku sebagai pemilik mobil dengan pelat nomor identik.

“Kami telah memeriksa HU dan satu orang saksi. Mobilnya sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Alva.

Mobil HU ini diduga menggunakan pelat palsu yang sama persis dengan milik Maryono. Polisi kini tengah menelusuri asal-usul pelat tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana terkait pemalsuan dokumen kendaraan dan pelanggaran lalu lintas.

Polres Rembang mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengganti atau memalsukan pelat nomor kendaraan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak lain secara sosial maupun hukum.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menetapkan tersangka. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk membantu proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya validasi identitas kendaraan dan pengawasan terhadap praktik pemalsuan yang semakin canggih.