Bacatrend, Jakarta — Seorang pengemudi mobil Xpander memicu kehebohan setelah memvideokan polisi yang meminta SIM ‘Jakarta’ pada saat di berhentikan di sebuah jalan tol. Video itu pun kini viral dan menjadikan polisi kini mencari pengemudi yang memviralkan video tersebut.

Versi polisi, pengemudi yang memvideokan polisi minta SIM Jakarta itu disebut menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berwarna biru kepada petugas kepolisian saat diberhentikan di ruas Tol JORR KM 17. Padahal, mobil yang dikendarainya menggunakan pelat nomor sipil, bukan pelat dinas militer.

Untuk diketahui, SIM berwarna biru adalah SIM khusus yang dikeluarkan untuk kalangan militer saja. SIM tersebut hanya dikeluarkan oleh Polisi Militer (PM).

Dalam kasus SIM Jakarta itu, berawal saat petugas yang melakukan pemeriksaan, Aiptu Tarmono, meminta pengemudi menunjukkan SIM. Namun, dokumen yang diberikan bukan SIM A sipil berwarna putih seperti yang lazim dikeluarkan Korlantas Polri, melainkan SIM biru yang biasanya diterbitkan oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk kendaraan dinas. Tidak ditemukan keterangan “TNI” pada SIM tersebut, sehingga keabsahannya dipertanyakan.









Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan bahwa SIM biru tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh warga sipil, terlebih jika tidak menggunakan kendaraan dinas. “Yang berlaku untuk masyarakat sipil adalah SIM putih,” ujarnya.

Video interaksi antara pengemudi dan petugas sempat viral, terutama setelah Aiptu Tarmono menyebut istilah “SIM Jakarta”. Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan penyampaian dan bahwa tidak ada istilah resmi seperti itu dalam sistem kepolisian.

Paminal Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Tarmono dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersebut. Saat ini kepolisian tengah menelusuri identitas pengemudi Xpander untuk mengusut keaslian dokumen yang diperlihatkan. Kini sang pengemudi tengah dicari polisi untuk ditelusuri keabsahan dokumennya.

Kasus ini membuka kembali perbincangan publik mengenai legalitas dokumen berkendara dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jika terbukti bahwa SIM biru tersebut tidak sah, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.