Warga Gunungkidul Mulai Cantumkan Status Penghayat Kepercayaan di E-KTP
Bacatrend, DIY — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul mulai mencantumkan identitas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan untuk diakui secara administratif.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 233 warga telah mencantumkan status kepercayaan mereka dalam dokumen kependudukan. Mereka berasal dari 10 kapanewon, termasuk Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, Wonosari, Playen, Panggang, Karangmojo, dan Gedangsari.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak warga negara untuk diakui secara sah dalam sistem administrasi kependudukan. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat penghayat tidak ragu mencantumkan identitas spiritual mereka,” ujar Markus.
Untuk mencantumkan status kepercayaan, warga harus tergabung dalam organisasi kepercayaan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah memperoleh surat keterangan resmi, Disdukcapil akan memproses perubahan data sesuai prosedur.
Di Gunungkidul, terdapat lima paguyuban kepercayaan yang telah diakui negara dan berada di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI), yakni Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat inklusi sosial dan menjamin akses yang setara terhadap layanan publik bagi komunitas penghayat. Selain memberikan kepastian hukum, pencantuman identitas kepercayaan di E-KTP juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberagaman spiritual masyarakat Indonesia.











Tinggalkan Balasan