Bacatrend, Surabaya — Tim Advokasi Surabaya mencatat sedikitnya 109 orang ditangkap dalam rentetan aksi demonstrasi yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di sejumlah titik di Kota Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, namun hingga kini status hukum sebagian warga yang ditangkap belum sepenuhnya terkonfirmasi.

Tim Advokasi Surabaya yang terdiri dari LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, dan PUSHAM Surabaya menyatakan kesulitan melacak keberadaan para demonstran sejak tanggal 29 Agustus. Hal ini disebabkan oleh minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.

Dari total 109 orang yang ditangkap, sebanyak 80 orang diketahui ditahan di Polrestabes Surabaya. Dari jumlah tersebut, 55 orang telah dibebaskan, satu orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang lainnya belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, di Polda Jawa Timur tercatat 29 orang ditahan, dengan 28 orang telah dibebaskan dan satu orang masih diperiksa.

“Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 81 orang telah dibebaskan, dua orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang belum terkonfirmasi statusnya,” ujar Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9).









Tim Advokasi juga mengungkap bahwa terdapat sekitar delapan anak di bawah usia 17 tahun yang ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Seluruh anak tersebut telah dipulangkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Namun, pendampingan hukum terhadap para demonstran tidak dapat dilakukan secara maksimal. Tim Advokasi menyebut sempat tertahan di pos penjagaan dan baru mendapat akses masuk ke kantor polisi menjelang malam. Informasi resmi baru tersedia sekitar pukul 17.00 WIB, dan data yang lebih jelas baru terbuka sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama sebelum sebagian besar massa aksi dibebaskan.

Akibatnya, banyak dari mereka yang diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Tim Advokasi menilai hal ini berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi menyebut tindakan kepolisian tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 54–60 KUHAP yang menjamin hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, tindakan penghalangan akses hukum juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Perkap No. 8 Tahun 2009.

Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta prinsip konstitusi Indonesia di UUD 1945 Pasal 27 ayat (1).

Tim Advokasi Surabaya mendesak agar pihak kepolisian segera membuka informasi secara penuh terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses seluas-luasnya kepada layanan bantuan hukum, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan sesuai prosedur hukum tanpa intimidasi dan kekerasan.

“Aparat kepolisian wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutupinya. Penanganan setiap perkara harus berbasis pada penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.