Anggota Polres Lumajang Ini Diburu Polisi Usai Dipecat, Ini Penyebabnya
Bacatrend.com, Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengambil langkah tegas tanpa berkompromi dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap anggotanya yang bernama Dian Kurdianto (45). Namun dibalik pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH, ada fakta menarik.
Pemberhentian mantan anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang berdinas di Sat Samapta Polres Lumajang itu, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sangat ironi, Ia yang dulu bertugas menegakkan aturan, kini justru menjadi sasaran pengejaran rekannya sendiri karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik N-1908-YC
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, SH, tidak menampik status DPO Dian Kurdianto. Berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan dan penyelidikan pidana, oknum tersebut terbukti melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi. Setelah keputusan pemberhentian ditetapkan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke tim penyidik untuk pengejaran.
“Benar, Polres Lumajang telah mengeluarkan surat DPO atas nama Dian Kurdianto terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Suprapto juga menjelaskan, selain sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sudah dijatuhkan, perbuatan yang melanggar hukum juga tetap harus dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena yang bersangkutan saat ini belum memenuhi panggilan dan berstatus menghindar, maka resmi kami tetapkan sebagai buronan (DPO).
“Penetapan DPO bernomor DPO/98/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim itu dikeluarkan menyusul Laporan Polisi bernomor LP/B/130/X/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Oktober 2025,” jelasnya.
Saat ini tim gabungan telah menyebar ke berbagai titik, termasuk lokasi kemungkinan persembunyian kerabat dan keluarga mantan anggota tersebut. Dulu memang bagian dari kami, tapi setelah melanggar dan menghindar, dia adalah pelaku hukum yang harus dihadapi konsekuensinya. Kami pastikan dia akan segera dibawa ke meja hijau.
“Yang bersangkutan absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut, hingga akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan