Bantah Tipu Salim Rp5 Miliar, Agustin: Saya Juga Korban Gagal Bayar
Bacatrend, Surabaya – Terdakwa I Agustin Widyawati membantah terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026), Agustin juga mengklaim dirinya turut menjadi korban akibat investasi yang mengalami gagal bayar.
Pledoi tersebut disampaikan tim penasihat hukum Agustin dalam perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby. Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan penjara.
Dalam pledoinya, tim hukum menyatakan Agustin tidak pernah menawarkan, menjual, maupun memasarkan produk investasi kepada Salim yang menempatkan dana Rp5 miliar pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.
Menurut penasihat hukum, Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Ia disebut bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dalam pledoi, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto. Keduanya diketahui merupakan teman kuliah.
Argumentasi tersebut juga disebut diperkuat keterangan Aulia Hamidah, karyawan Salim. Dalam persidangan, Aulia disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang kepada Salim untuk menawarkan produk investasi.
Tim pembela turut menyoroti waktu penempatan dana pertama Salim. Dana Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.
Sedangkan Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza, Surabaya.
Pertemuan tersebut, menurut pembela, merupakan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.
“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian pokok argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoi.
Tim pembela juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto. Dana disebut ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.
Agustin, menurut pembela, hanya mendapatkan referral fee melalui sistem perusahaan.
Agustin dan keluarga disebut juga pernah menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.
Namun, dalam proses PKPU, Agustin disebut hanya memperoleh pengembalian uang tunai sebesar Rp100.000. Kondisi itu menjadi dasar pembela untuk menyatakan Agustin juga mengalami kerugian dari persoalan investasi tersebut.
Sementara Salim, menurut tim hukum, telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.
Dalam pledoi tersebut, tim hukum juga mengutip keterangan Ranto yang disebut mengakui Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut terlibat dalam urusan investasi Salim.
Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Ia juga yang menerangkan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11 hingga 13 persen per tahun dan jaminan saham sebesar 200 persen.
Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.
Tim hukum kemudian memaparkan pembagian komisi marketing. Salim disebut memperoleh komisi 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan timnya sebesar 0,1 persen. Dengan demikian, Agustin disebut hanya menerima 0,1 persen.
Penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., juga disebut menyampaikan bahwa kliennya belum menerima pengembalian dana investasinya sendiri.
Pembelaan Agustin kemudian menitikberatkan pada argumentasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan gagal bayar investasi, bukan penipuan.
Tim hukum menyebut produk REPO yang ditawarkan benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia. PT OSO Sekuritas Indonesia disebut merupakan perusahaan efek berizin, sedangkan produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
Menurut pembela, persoalan muncul ketika pembayaran mengalami keterlambatan pada akhir 2019 dan kemudian semakin terdampak pandemi Covid-19.
Persoalan tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai kerugian yang dialami Salim lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar korporasi daripada tindak pidana penipuan.
“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N. dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.
Dalam persidangan, tim pembela juga menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, unsur penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Pembela menyatakan apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan secara konkret.
Karena itu, tim hukum berpendapat perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.
Seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan terdakwa yang masih akan dipertimbangkan majelis hakim.
Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












Tinggalkan Balasan