Bacatrend, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi. Jaringan ini memperjualbelikan bayi dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung peran dan jalur distribusi.

Direktur Tindak Pidana PPA-TPPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan harga bayi dari ibu kandung berkisar Rp8–15 juta. Namun, setelah melalui perantara, nilainya melonjak tajam. “Harga dari ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga dari perantara Rp15 juta sampai dengan Rp80 juta,” kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan adalah menawarkan bayi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. “Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ujar Nurul.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi. Saat ini, mereka berada dalam asesmen Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.









Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp60–300 juta. Selain itu, Pasal 6 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO juga diterapkan dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta. Penyidik turut menambahkan Pasal 455 jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang TPPO dalam negeri, yang mengatur ancaman pidana serupa.

Kasus ini menegaskan bagaimana media sosial kini dimanfaatkan sebagai sarana perdagangan orang. Penetapan pasal berlapis menunjukkan sikap tegas aparat dalam menindak jaringan TPPO, sekaligus membuka perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan digital dan perlindungan anak.