Bebas! Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo
Bacatrend, Jakarta – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada kliennya.
Hal itu disampaikan usai pertemuan langsung dengan Tom Lembong di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari menyebut pertemuan tersebut berlangsung cukup panjang dan membahas banyak hal terkait keputusan abolisi tersebut.
“Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar. Alhamdulillah, intinya kita menerima abolisi ini, dan saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya,” ujar Ari kepada wartawan.
Menurut dia, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi sudah diterbitkan dan sedang dalam tahap verifikasi administratif.
Ari menyatakan pihaknya berharap proses tersebut tidak memakan waktu lama, sehingga Tom Lembong bisa segera keluar dari rutan dan status hukumnya dipulihkan sepenuhnya. Ia juga menyebut bahwa Keppres tersebut telah berada di tangan sejumlah tokoh politik, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dengan adanya abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong secara otomatis dihentikan. Termasuk di antaranya adalah upaya banding yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum.
Ari menegaskan bahwa keputusan menerima abolisi bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan langkah untuk mengakhiri proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan sejak awal.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam proses pembelaannya, tim kuasa hukum menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Tom bersalah. Mereka menekankan tidak adanya aliran dana kepada Tom, serta tak terbuktinya unsur niat jahat atau mens rea dalam kebijakan impor yang dilakukan.
Dukungan terhadap Tom juga datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat, yang mendesak agar kasus ini dihentikan melalui mekanisme konstitusional.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo dipandang sebagai langkah politik yang penting untuk mengoreksi proses hukum yang kontroversial, sekaligus membuka ruang penyelesaian secara elegan tanpa memperpanjang konflik hukum yang telah menimbulkan perhatian publik secara luas.











Tinggalkan Balasan