Beli 5 Mobil Baru dari India, Perusahaan Ini Malah Dapat Unit Bodong
Bacatrend, Surabaya – Nasib apes dialami oleh PT Rexline Engineering Indonesia. Perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa industri berat itu disebut membeli lima unit mobil baru built-up asal India, namun malah mendapatkan mobil bodong.
Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang gugatan tersebut, PT Rexline Engineering Indonesia diketahui tengah menggugat beberapa pihak terkait dengan sejumlah mobil baru merk Mahindra produksi Mahindra & Mahindra Ltd asal India yang dibelinya, belakangan diketahui tak memiliki dokumen kendaraan.
Dari gugatan diketahui, PT Rexline Engineering Indonesia yang diwakili kuasa hukumnya, Mohammad Marto Wijoyo, menggugat sejumlah pihak diantaranya PT Mandiri Tunas Finance sebagai tergugat I, PT Borneo Makmur Bersama sebagai tergugat II, dan PT Bank Mandiri Kemang Selatan sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut PT Rexline Engineering Indonesia diketahui menjalin kerjasama perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan PT. Mandiri Tunas Finance Cq. PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya I, berupa 5 unit mobil merek MAHINDRA.M-SCORPIO-DC 4X4 M/T/2023 yang diproduksi oleh Mahindra & Mahindra Ltd di India.
Mobil tersebut dibeli melalui dealer PT. Borneo Makmur Bersama. Kerjasama perjanjian pembiayaan pembelian 5 unit mobil itu dilakukan secara bertahap. Dari data yang diterima, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp390 juta per unit, uang muka Rp139,7 juta dengan jangka waktu pembayaran 36 bulan.
“PT Rexline Engineering Indonesia atau penggugat telah membayar uang muka dan angsuran yang hingga kini masih berjalan. Angsuran tersebut auto debet per tanggal 15 setiap bulannya. Jadi sampai hari ini ini kita masih membayar angsuran tersebut,” tegas Marto.
Masalah mulai timbul saat para tergugat menyerahkan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK yang diberikan oleh para tergugat ternyata tidak bisa disahkan perpanjangannya oleh Kepolisian.
Saat dilakukan upaya perpanjangan di kantor Samsat Surabaya Barat, PT Rexline Engineering Indonesia mendapati kenyataan STNK mobil baru itu justru ditahan oleh pihak Kepolisian. Sebab, STNK yang diserahkan untuk perpanjangan itu disebut asli tapi palsu alias Aspal.
Pamin Samsat Surabaya Barat Ipda Wawan Nurcahyo dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, ia bahkan memastikan jika STNK yang diserahkan oleh penggugat adalah bodong.
“Secara kasat mata, material (STNK) ini asli. Namun ada beberapa hal yang palsu,” ujarnya.
Di depan hakim ia lantas menjelaskan tentang beberapa hal yang tidak benar setelah dilakukan uji forensik. Pertama, font atau jenis huruf dalam STNK itu dipastikannya tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh Samsat Surabaya Barat. “Dalam tahun berjalan harusnya sama,” tambahnya.
Kemudian ada kode lokasi yang tidak cocok tertulus dalam STNK tersebut. Ia mencontohkan, dalam STNK kode lokasi tertulis 1007. Kode tersebut harusnya untuk kode wilayah Jember bukan Surabaya.
Dan “pemalsuan” paling mencolok adalah, saat kode barcode ditembak oleh pihaknya, yang muncul adalah STNK tersebut harusnya diperuntukkan untuk kendaraan roda dua bukan roda empat.
“Jadi apa statusnya kalau begini,” tanya Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari.
“Statusnya mobil bodong,” jawab Ipda Wawan.
Mendapati kenyataan tersebut, kuasa hukum PT Rexline Engineering Indonesia, Marto Wijoyo memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana. Sebab, kliennya merasa telah tertipu dengan membeli mobil baru tapi malah mendapatkan unit bodong.
“Kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan masalah ini ke Kepolisian. Sebab, nilai kerugian kita sudah mencapai Rp500 juta lebih,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat I yakni PT Mandiri Tunas Finance, yang diwakili kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait temuan tersebut. “Saya no coment ya,” ujar pengacara yang mengaku bernama Susi tersebut.











Tinggalkan Balasan