Bacatrend, Jakarta – Sebuah video berdurasi 20 detik yang beredar luas di media sosial memicu sorotan publik setelah menampilkan dua perempuan warga Pati menyerahkan dua karung besar kepada seorang pria berbaju batik di dalam mobil.

Pria tersebut diketahui sebagai Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION). Video itu diduga merekam momen serah terima uang tunai yang terkait dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Menurut informasi yang beredar, kedua perempuan tersebut bukanlah calon perangkat desa, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono. Karung-karung besar yang diserahkan diduga berisi uang setoran yang berkaitan dengan proses seleksi perangkat desa, yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Menanggapi viralnya video tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi bahwa rekaman itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1).









Meski Sumarjiono terlihat jelas dalam video, KPK menegaskan bahwa ia masih berstatus sebagai pihak yang tertangkap tangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KPK belum merinci jumlah uang yang ditemukan dalam karung tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan pejabat eksekutif di Kabupaten Pati. Pola pengumpulan uang melalui kepala desa untuk disetorkan ke pejabat kabupaten disebut sebagai modus yang berulang, terutama menjelang pengisian jabatan strategis di tingkat desa.

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Video yang beredar telah menjadi bukti visual penting dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan oleh penyidik.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di berbagai daerah. KPK sebelumnya telah menangani sejumlah kasus serupa di Jawa Tengah dan Jawa Timur, menunjukkan bahwa jual beli jabatan masih menjadi persoalan sistemik dalam birokrasi lokal.