BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Audit Kerugian Negara
Bacatrend, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.
Putusan ini tertuang dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada pada BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. “Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK menegaskan BPK tidak hanya berwenang memeriksa, tetapi juga menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan berkaitan erat dengan proses penegakan hukum.
Permohonan pengujian ini sebelumnya diajukan karena adanya kekhawatiran bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dapat membuka ruang bagi lembaga lain, termasuk aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Para pemohon menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut. Mahkamah menilai konstruksi hukum yang berlaku sudah jelas menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara, sehingga tidak diperlukan penafsiran lain di luar ketentuan tersebut.
Dengan putusan ini, MK menutup ruang tafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menegaskan kembali peran BPK sebagai lembaga negara yang berwenang penuh dalam urusan audit kerugian keuangan negara.












Tinggalkan Balasan