Bacatrend, MEDAN – Kasus tragis yang melibatkan prajurit TNI, Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, memasuki babak krusial setelah Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Tengku Dian dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), dalam peristiwa yang mengguncang publik sejak Juli 2025.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Letkol Sunardi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. “Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI,” tegas Sunardi di hadapan majelis hakim.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di teras rumah korban di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (24/7/2025). Astri Gustina ditemukan bersimbah darah dengan puluhan luka tusukan dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tindakannya dilakukan dengan perencanaan, sehingga unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi.









Oditur menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan keji terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya bertentangan dengan tata krama keprajuritan, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan menyebabkan hilangnya nyawa sang istri. “Hal yang meringankan nihil,” tegas Sunardi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif TNI dengan tuntutan pidana mati, hukuman yang jarang dijatuhkan dalam peradilan militer. Selama delapan bulan terakhir, proses hukum terhadap Serma Dian disebut penuh gejolak, dengan berbagai kesaksian yang mengungkap adanya konflik rumah tangga dan dugaan kekerasan yang berulang.

Analisis
Tuntutan hukuman mati terhadap Serma Dian mencerminkan sikap tegas peradilan militer dalam menjaga integritas institusi. TNI sebagai lembaga yang menjunjung disiplin dan kehormatan tidak dapat mentolerir tindakan kriminal berat yang dilakukan oleh anggotanya. Hukuman maksimal dianggap perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa prajurit yang melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu.

Secara sosial, kasus ini juga menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali tersembunyi di balik kehidupan keluarga militer. Tragedi yang menimpa Astri Gustina menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan domestik dapat berujung fatal bila tidak ditangani sejak dini.

Kini, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akan menentukan nasib Serma Tengku Dian Anugrah. Jika tuntutan dikabulkan, ini akan menjadi salah satu vonis pidana mati paling tegas terhadap prajurit aktif TNI dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus preseden penting dalam penegakan hukum militer di Indonesia.