Bacatrend, Pekalongan – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita perhatian publik. Kali ini, tim penindakan KPK mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.

Informasi awal menyebutkan, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kewenangan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Benar, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan,” ujarnya singkat.
Rincian Harta Kekayaan









Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2025, Fadia Arafiq melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp85.623.500.000.

Secara keseluruhan, total aset yang tercatat sebelum dikurangi kewajiban mencapai Rp88.823.500.000. Porsi terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp74.290.000.000. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Semarang, dan Badung.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, tercatat senilai Rp1.180.000.000, dengan rincian:

Hyundai minibus tahun 2013 senilai Rp200.000.000
Toyota Alphard X A/T 2.4 tahun 2018 senilai Rp980.000.000

Selain itu, harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp3.020.000.000, sementara kas dan setara kas mencapai Rp10.333.500.000.

Dalam laporan tersebut juga tercantum utang sebesar Rp3.200.000.000. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp85.623.500.000.

Data tersebut bersumber dari laporan resmi LHKPN yang dipublikasikan melalui laman KPK. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara dan belum menyampaikan konstruksi kasus secara lengkap kepada publik.