Cemburu, Alat Kelamin Suami Dipotong Istri
Bacatrend, Jakarta – Seorang wanita berinisial HZ di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap suaminya, H, setelah diduga memotong alat kelamin korban karena dilanda kecemburuan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian tiga hari kemudian saat korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, membenarkan bahwa korban mengalami luka serius dan telah menjalani perawatan intensif.
“Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit dan menemukan bahwa alat kelamin korban terputus,” ujar Ganda kepada wartawan usai rekonstruksi kasus di Jakarta.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku diduga nekat melakukan tindakan tersebut setelah membaca isi percakapan di ponsel suaminya yang memicu rasa cemburu.
Rekonstruksi kejadian dilakukan untuk memperjelas kronologi dan motif pelaku. Polisi menyatakan bahwa HZ dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Sumber kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat mengendarai motor sendiri ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM karena luka yang dideritanya tergolong fatal.
Kasus ini memicu perhatian publik karena tergolong ekstrem dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga. Lembaga perlindungan perempuan dan anak menyoroti pentingnya edukasi pengendalian emosi dan peningkatan sistem pelaporan dini agar tindakan kekerasan bisa dicegah sebelum eskalasi. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang psikologis pelaku dan hubungan rumah tangga korban untuk melengkapi berkas perkara.











Tinggalkan Balasan