Cerita Mia, Saksi Miras Ilegal Terpaksa Berobat ke Jepang Gegara Kanker
Bacatrend, Surabaya – Gegara divonis terkena penyakit kanker, Mia Santoso, saksi diperkara terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, kasus minuman keras (miras) ilegal terpaksa harus menjalani pengobatan di sebuah rumah sakit di Jepang.
Namun sayang, upayanya mencari kesembuhan ini justru disalah artikan sebagai upayanya untuk menghindari proses hukum alias melarikan diri. Hal ini tentu saja membuat Mia makin menderita secara lahir dan batin.
Melalui kuasa hukumnya, Rika Sopianti, Mia bercerita jika dirinya tak bisa menjadi saksi dalam kasus yang menjerat terdakwa Dominikus itu lantaran tidak adanya rumah sakit di Indonesia yang dianggap bisa mengobatinya. Sehingga, ia pun terpaksa ke Jepang lantaran adanya rekomendasi dari sang dokter.
“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker karena sebelum timbul masalah hukum ini. Bu mia sudah berobat di Rumah Sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang,” jelas Rika, Kamis (3/7).
Ia menambahkan, alasan Mia Santoso tak meneruskan pengobatan di Indonesia lantaran obat-obatan kanker yang dibutukannya disebut hanya ada di Jepang saja. Sehingga, secara terpaksa ia pun harus pergi ke Jepang untuk mendapatkan obat-obatan tersebut.
“Karena obat-obat yang dibutuhkan ada di Rumah Sakit Jepang tersebut,” tegasnya.
Soal ststus terdakwa Dominikus Dian Djatmiko (47), warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya, yang disebut-sebut sebagai pegawai PT Prima Global Beverindo (PGB), perusahaan milik MIa, adalah tidak benar.
Ia menyatakan Dominikus bukanlah pegawai perusahaan tersebut sejak 2019 hingga 2020. “Dominikus bukan pegawai PT PGB sejak sekitar tahun 2019 sampai 2020,” kata Rika.
Selain itu, Rika juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru-baru ini bukanlah milik PT PGB atau milik Mia Santoso. “Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru saja itu memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso. Kami tidak tahu itu milik siapa,” ujar Rika.
Rika juga menambahkan bahwa Mia Santoso telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Mia Santoso.
Sementara itu, Direktur PT Prima Global Beverindo (PGB) Mustika Aji Jaya Binangun, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa Dominikus sudah bukan pegawai PT PGB.
“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini, keduanya menyatakan akan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa Mia Santoso dan PT Prima Global Beverindo (PGB) bukanlah pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Bukan Pak Domi atau nanti saya bicarakan terlebih lanjut dulu dengan Mia Santoso,” kata Rika.
Diketahui, Mia Santoso seharusnya memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus minuman keras tanpa cukai alias ilegal yang tengah menjerat terdakwa Dominikus Dian Djatmiko di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun sayang, Mia tak pernah bisa hadir sebagai saksi lantaran ia tengah berada di negara Jepang lantaran harus melakukan pengobatan.












Tinggalkan Balasan