Bacatrend, Palembang – Di sebuah rumah sederhana di Jalan Papera, Gang Bersama, Kelurahan 12 Ilir, Palembang, suasana mendadak berubah menjadi tegang pada pagi itu.

Miko Apriadinata (41) sedang duduk di ruang tamu ketika seorang driver ojek online mengetuk pintu dan menyebut bahwa ia mendapat pesanan untuk menjemput anak Miko, MR, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Miko terkejut. Ia dan keluarganya tidak pernah memesan layanan tersebut.

Namun, kejutan itu hanya permulaan. “Dalam waktu kurang dari sehari, sebanyak 15 driver ojol datang silih berganti ke rumah. Semua dengan tujuan yang sama, menjemput MR,” ujarya.

Setelah ditelusuri, pemesan layanan tersebut diketahui berasal dari satu akun yang sama, milik seorang pria berinisial H, yang tak lain adalah mantan guru privat bahasa Inggris MR. Lebih mengkhawatirkan lagi, salah satu driver mengaku menerima pesan dari pemesan yang menyebut bahwa anak tersebut “hendak dibunuh” jika tidak dijemput.









Miko, yang merasa keselamatan anaknya terancam, segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Ia mengungkapkan bahwa MR pernah mengikuti les privat bahasa Inggris dengan H, namun berhenti setelah menunjukkan ketidaknyamanan terhadap sikap sang guru. Bahkan, keluarga sempat membuat perjanjian dengan H agar tidak lagi menghubungi MR. Sayangnya, perjanjian itu dilanggar.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ancaman dan penyalahgunaan layanan digital untuk meneror. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berlangsung1.

Peristiwa ini membuka kembali perbincangan tentang keamanan digital dan etika dalam hubungan antara pendidik dan peserta didik. Di era di mana teknologi memudahkan komunikasi, batas antara profesionalisme dan privasi menjadi semakin kabur. Ketika seorang guru melanggar kepercayaan dan menggunakan teknologi untuk mengintimidasi, bukan hanya korban yang terluka, tetapi juga sistem pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Kasus MR bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dan institusi pendidikan harus lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan relasi kuasa. Di tengah trauma yang dialami keluarga korban, harapan kini tertuju pada penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari ancaman yang tak kasat mata.