Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola penyelewengan dalam penyaluran dana hibah daerah yang melibatkan aktor politik dan koordinator lapangan. Dalam keterangan resmi pada Senin (21/7), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya pemotongan dana hibah mencapai 30 persen sebelum dana tersebut sampai ke penerima manfaat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa dana hibah yang disalurkan dipotong hingga 30 persen. Rinciannya, 20 persen digunakan untuk praktik ‘ijon’ kepada anggota DPRD, dan 10 persen untuk keuntungan pribadi oknum koordinator di lapangan,” kata Budi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemotongan hibah merupakan bagian dari korupsi sistemik dalam pengelolaan anggaran di daerah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Latar Belakang Kasus Hibah Jatim
Skandal dana hibah di Jawa Timur mencuat setelah KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, sebagai tersangka pada Desember 2022.

Ia diduga menerima suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020–2022. Dalam praktiknya, sejumlah proposal hibah disalurkan ke pokmas-pokmas tertentu yang telah disiapkan, namun dengan syarat ada fee yang harus disetorkan.









KPK menduga Sahat bersama orang dekatnya menerima uang dari pengelola pokmas melalui perantara staf dan pihak swasta. Nilai total suap yang teridentifikasi mencapai miliaran rupiah, dan disebut-sebut hanya sebagian kecil dari praktik yang lebih besar dan melibatkan banyak pihak.

Dana hibah dari APBD Jatim selama beberapa tahun terakhir memang mengalami lonjakan signifikan. Misalnya, pada tahun 2020, total alokasi mencapai Rp 7,8 triliun, dengan sebagian besar disalurkan melalui mekanisme usulan DPRD.

Namun, lemahnya pengawasan dan transparansi membuat program hibah rawan dimanfaatkan sebagai ajang politik balas jasa atau sumber pendanaan ilegal. Banyak pokmas penerima hibah terindikasi fiktif atau tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

KPK menyebut, kasus ini masih dalam pengembangan dan membuka peluang ditetapkannya tersangka baru dari kalangan legislatif maupun birokrasi.
“Kami terus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Budi.

Dorongan Perbaikan Sistem
Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong perbaikan tata kelola hibah melalui sistem informasi berbasis digital dan pelibatan pengawasan masyarakat. Keterbukaan data pokmas penerima serta audit berkala dari inspektorat menjadi langkah awal menutup celah korupsi.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program hibah di daerah masing-masing.