Bacatrend, Surabaya – Angin malam berembus lirih di sudut ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

Dari balik jeruji besi, tangan seorang perempuan yang pernah berkuasa atas ratusan pekerja kini bergetar di atas secarik kertas.

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, yang kini menyandang status sebagai tersangka penggelapan ijazah, akhirnya menuliskan kalimat-kalimat yang mungkin terlambat, permintaan maafnya kepada para mantan karyawan.

Tak ada suara, kecuali goresan pena yang menari di atas kertas. Helaan napas berat terdengar, seolah mencerminkan sesal yang telah lama mengendap. Dan akhirnya, kata-kata itu tertulis:









“Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya, baik yang sengaja maupun tidak sengaja, sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim.”

Surat itu dibawa oleh pengacaranya, Elok Kadja, yang mengemban tugas berat menyampaikan pesan dari seorang perempuan yang dulu berkuasa, kini terkurung dalam ruang tanpa kebebasan.

Di dalam surat itu, Diana tak hanya mengakui kesalahannya, tetapi juga berjanji untuk memberi kompensasi kepada mereka yang terdampak.

“Saya minta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah,” lanjutnya.

Bukan sekadar lembaran kertas biasa. Ini adalah suara dari balik jeruji—suara seorang perempuan yang dahulu memiliki kendali, namun kini tak lebih dari seseorang yang menunggu nasib ditentukan oleh palu hakim.

Meskipun surat ini berisi permintaan maaf, banyak pihak mempertanyakan apakah ini benar-benar ketulusan atau hanya upaya meringankan hukuman yang menantinya.

Pengacaranya, Elok Kadja, berusaha menjelaskan bahwa Diana sungguh menyesali semua yang telah terjadi.

“Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam. Saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya dan berharap ada pintu maaf dari para eks karyawannya,” ujar Elok dengan nada penuh harap.

Namun, hukum tetap berjalan. Polisi telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas penggelapan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, Diana menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Ancaman hukuman empat tahun,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam keterangannya Jumat (23/5/2025).

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Jan Hwa Diana juga terlibat dalam dugaan perusakan mobil, dengan perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Tak hanya itu, laporan dari mantan karyawannya terus bertambah. Hingga kini, 51 eks karyawan telah mempolisikan CV Sentoso Seal, dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.

Wajah seorang perempuan yang dulu tegak memimpin perusahaannya kini menunduk dalam sunyi.

Apakah permintaan maaf ini cukup untuk menghapus luka para korban?

Ataukah ini hanya sebuah fragmen kecil dari kisah panjang yang akhirnya menuju ke meja hijau?