Bacatrend, SERANG – Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, terungkap membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Kasus ini terungkap setelah aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande menemukan barang bukti di salah satu sekolah.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa modus operandi para pelajar tersebut dilakukan dengan cara patungan. “Mereka mengakui mendapatkan barang haram itu dengan membeli bersama-sama melalui sebuah akun Instagram bernama Story Jane,” ujarnya di Serang.

Menurut Tatang, para siswa saat ini tidak diproses secara hukum pidana, melainkan menjalani pembinaan khusus mengingat usia mereka masih di bawah umur. “Kami fokus pada pembinaan agar mereka tidak kembali terjerumus,” katanya.

Kasus ini menyoroti maraknya peredaran narkotika melalui media sosial yang menyasar kalangan remaja. Polisi mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.