Bacatrend, Jombang – Di usia senja, Mutmainah (74) seharusnya menikmati ketenangan hidup, dikelilingi anak cucu dan doa-doa panjang selepas salat Isyak. Namun takdir berkata lain. Pada malam kelam di Desa Tampingmojo, Jombang, ia menjadi korban dari dendam yang membara—dendam yang tumbuh di balik lembaran catatan simpan pinjam, berubah menjadi bara yang membakar tubuhnya di hutan sunyi Lamongan.

Mutmainah bukan hanya seorang lansia. Ia adalah pemilik usaha simpan pinjam yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan ekonomi warga sekitar. Namun perubahan sistem kerja yang ia terapkan—dari penagihan bulanan menjadi mingguan—menjadi titik awal tragedi. Pelaku berinisial S (46), orang kepercayaannya, tak sanggup menanggung tekanan. Ia dimarahi, ditegur, dan akhirnya menyimpan bara amarah yang tak terbendung.

Pada malam itu, usai salat Isyak, Mutmainah dibekap dengan bantal. Tubuh renta yang baru saja bersujud kepada Tuhan, diseret dari kasur ke lantai. Kepalanya terbentur keras. Tak ada ampun. Tak ada belas kasih. Hanya dendam yang bicara.

“Korban sering memarahi pelaku akibat perubahan aturan kerja yang mendadak. Tekanan itu memicu pelaku bertindak nekat,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.









Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah dengan mobil Toyota Kijang Innova Reborn—mobil yang kelak menjadi motif tambahan dalam dugaan perampokan. Ia melaju ke Ngimbang, Lamongan. Di sana, di tengah hutan Desa Lawak yang sepi dan tak bersuara, tubuh Mutmainah dibakar. Hangus. Seolah pelaku ingin menghapus jejak, menghapus dosa, menghapus sejarah.

Namun Tuhan tak tidur. Keluarga korban yang kehilangan kontak sejak pagi langsung curiga. Mobil tak ada di garasi. Sarung bantal bersimbah darah. Laporan pun dibuat. Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.