Bacatrend, Surabaya — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang pegawai bank berinisial WA yang bertugas di BRI Cabang Surabaya Kaliasin. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan identitas pihak lain untuk pengajuan kredit, serta melakukan transaksi pemindahbukuan tanpa dasar transaksi yang sah (underlying transaction).

“Dari hasil penyidikan, tersangka menggunakan nama orang lain dalam pengajuan kredit mikro dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction melalui beberapa rekening,” ujar Putu Arya Wibisana.

Ia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Administrasi Pelunasan di Back Office (BO) Cabang Surabaya Kaliasin. Praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya terungkap oleh penyidik.









“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme internal yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan sektor perbankan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.