Bacatrend, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan dalam sidang, Jumat (22/8/2025). Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang tersebut diberikan agar Rudi mengatur komposisi majelis hakim yang kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.









Selain itu, ditemukan pula gratifikasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya berupa Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat, dan 1,09 juta dolar Singapura. Seluruh uang itu ditemukan di rumah Rudi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan Rudi dinilai menciderai integritas peradilan karena dilakukan saat ia menjabat Ketua PN Surabaya, kemudian Ketua PN Jakarta Pusat. Vonis ini menambah daftar panjang pejabat peradilan yang terjerat kasus korupsi setelah putusan bebas terhadap Ronald Tannur menuai kecaman publik.