Bacatrend, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–20222.

Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 09.10 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, serta membawa tas jinjing berwarna senada. Kepada awak media yang menunggu, Nadiem memilih bungkam dan hanya melemparkan senyum sebelum memasuki ruang pemeriksaan2.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung digitalisasi pendidikan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,9 triliun, termasuk dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun3. Namun, hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif di sejumlah wilayah karena keterbatasan akses internet. Dugaan kuat muncul bahwa ada pemaksaan spesifikasi teknis dan pengaruh terhadap tim teknis agar mengarahkan pengadaan ke produk tertentu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem difokuskan pada fungsi pengawasan yang dijalankan selama menjabat sebagai menteri. “Kami ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan peran beliau dalam proses pengadaan ini,” ujar Harli5.









Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mendalami peran berbagai pihak dan menghitung potensi kerugian negara. Pemeriksaan terhadap Nadiem menjadi bagian penting dalam upaya mengurai benang kusut proyek raksasa yang semula ditujukan untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan3.