Empat Oknum Opang ditangkap Usai Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online
Bacatrend, Tangerang – Insiden memilukan terjadi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 25 Juli 2025 lalu.
Seorang ibu yang tengah menggendong bayinya mengalami intimidasi dan perlakuan kasar dari empat orang pria yang diduga merupakan oknum ojek pangkalan (opang).
Korban yang baru saja tiba menggunakan layanan taksi online dipaksa turun secara tidak manusiawi. Ancaman verbal dan tindakan intimidatif dilancarkan oleh para pelaku, mulai dari bentakan, membuka paksa pintu mobil, hingga mengancam akan mengempiskan ban kendaraan.
“Situasi ini sangat mengancam keselamatan ibu dan anak yang masih bayi,” ujar AKBP Andi M Indra Waspada Kapolresta Tangerang pada wartawan.
Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.
Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan, namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.
“Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” ungkap Indra.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka saat ini tengah diperiksa intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Kasus ini menggugah empati publik dan memperbarui sorotan terhadap gesekan antara moda transportasi konvensional dan online yang kerap memunculkan friksi di lapangan.
Tak sedikit warga yang mengecam perbuatan keempat pelaku karena dianggap tidak hanya melanggar hukum, tapi juga nilai kemanusiaan.











Tinggalkan Balasan