Bacatrend, JAKARTA — Empat prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh oditur militer terhadap para terdakwa. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

“Agenda pembacaan tuntutan,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.









Pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan pidana militer karena oditur akan menyampaikan penilaian hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa dan ancaman hukuman yang diminta kepada majelis hakim.

Perkara ini mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil karena korban merupakan aktivis HAM dari KontraS yang aktif mengkritisi isu pelanggaran hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan.

Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah korban diduga mengalami serangan yang menyebabkan luka pada bagian tubuhnya. Peristiwa tersebut kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang mendesak pengusutan tuntas dan transparan terhadap pelaku.

Sejak kasus mencuat, KontraS menilai peristiwa itu bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi HAM. Sejumlah aktivis dan lembaga bantuan hukum juga sempat menggelar aksi solidaritas untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut.

Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak terkait lainnya. Para terdakwa juga telah dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa penyiraman air keras itu.

Perkara ini turut menjadi sorotan karena melibatkan anggota militer aktif. Sejumlah kalangan memandang proses hukum di pengadilan militer akan menjadi ujian terhadap akuntabilitas aparat serta transparansi penanganan kasus yang melibatkan personel TNI.

Usai pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.