Bacatrend, Kendari – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf menyusul viralnya video yang memperlihatkan seorang narapidana berada di kedai kopi saat masih dalam status pengawalan petugas.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan narapidana tidak langsung kembali ke rutan usai menjalani proses persidangan, melainkan singgah di tempat umum.

Rikie menjelaskan, narapidana yang terekam dalam video tersebut adalah Supriadi, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang saat itu sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, setiap narapidana wajib langsung dikembalikan ke rutan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan.

Namun dalam kejadian ini, prosedur tersebut dilanggar oleh petugas pengawal berinisial Y yang bertanggung jawab atas pengawasan narapidana selama proses pengawalan berlangsung.









“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujar Rikie dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Ia mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan narapidana tidak langsung kembali ke dalam pengamanan rutan sebagaimana mestinya. Menurutnya, tindakan singgah di kedai kopi tersebut tidak dibenarkan dalam aturan yang berlaku dan merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius.

Rikie juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian berlangsung, dirinya tengah menjalankan tugas dinas di luar daerah, tepatnya di wilayah Tangerang. Kegiatan tersebut berkaitan dengan koordinasi serta studi tiru program pembinaan kemandirian warga binaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab institusi tetap menjadi prioritas, dan pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah menerima laporan terkait insiden tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIA Kendari telah membentuk tim pemeriksa internal untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada petugas pengawal, tetapi juga mencakup narapidana yang terlibat guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun disiplin kepegawaian.

Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengawasan narapidana, khususnya dalam perkara korupsi yang kerap menjadi sorotan publik. Aparat diharapkan dapat memperketat pelaksanaan SOP agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum secara keseluruhan.