Bacatrend, Surabaya – Proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, milik seorang pensiunan TNI, kembali mengalami hambatan.

Upaya penertiban aset yang seharusnya berjalan sesuai putusan hukum terganjal aksi sekelompok pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi.

Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Reno Suseno, mengonfirmasi bahwa Pengadilan Negeri Surabaya akan kembali mencoba mengeksekusi rumah tersebut pada 17 Juni 2025.

Upaya ini menjadi yang ketiga kalinya setelah dua percobaan sebelumnya, yakni 13 Februari dan 27 Februari 2025, gagal akibat adanya perlawanan dari sejumlah oknum.









“Eksekusi pertama dan kedua batal karena ada kelompok tertentu yang menghalangi jalannya proses hukum. Sebagai langkah antisipasi, kami telah menyurati 42 pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung, DPR RI, Ketua Komisi I dan III, serta aparat kepolisian,” ujar Reno.

Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

“Eksekusi ini bukan aksi sepihak, tetapi merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh institusi Pengadilan Negeri. Jika hukum yang telah berkekuatan tetap bisa dikalahkan oleh pihak yang tidak taat aturan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum ke depannya,” tambahnya.

Reno menjelaskan bahwa kliennya memperoleh kepemilikan aset tersebut dari Rudianto Santoso berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13, yang ditandatangani pada 11 November 2016 di hadapan Notaris Ninik Sutjianti.

Ia pun berharap tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses eksekusi yang sah. “Indonesia adalah negara hukum. Jika ada yang merasa keberatan, seharusnya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan eksekusi yang dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, semua mata kini tertuju pada langkah Pengadilan Negeri Surabaya dan Kepolisian—apakah mereka akan mampu menegakkan hukum tanpa hambatan, atau kembali terhenti oleh pihak-pihak yang menolak keputusan pengadilan.