Bacatrend, Banyuwangi – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi dan artis nasional Denada Tambunan tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw dan didaftarkan pada 26 November 2025.

Penggugat diketahui bernama Ressa Rizky Rossano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi yang mengaku baru mengetahui identitas ibu biologisnya. Dalam gugatan itu, Ressa menuntut pengakuan resmi sekaligus pertanggungjawaban hukum dari Denada sebagai orang tua kandung.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik ternama. Dalam petitumnya, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) berupa dugaan penelantaran sejak ia dilahirkan hingga dewasa, baik secara moral maupun materiil.

Sidang Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat
Selama proses persidangan berjalan, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi sebagai bagian dari prosedur wajib perkara perdata. Namun, pada agenda tersebut, Denada selaku tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.









Ketidakhadiran itu kemudian menjadi sorotan, mengingat mediasi bertujuan membuka ruang damai antara para pihak. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Denada terkait alasan absennya dalam persidangan awal tersebut.

Kuasa Hukum Benarkan Identitas Tergugat
Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan bahwa sosok tergugat dalam perkara ini adalah seorang artis nasional dengan inisial D. Meski tidak menyebutkan nama secara eksplisit dalam dokumen publik, Firdaus memastikan bahwa pihaknya menggugat orang tua kandung kliennya.

“Benar, tergugat adalah seorang artis. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandung penggugat sendiri,” ujar Firdaus kepada wartawan.

Firdaus juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata soal materi, melainkan menyangkut hak identitas, pengakuan hukum, dan tanggung jawab keorangtuaan yang dinilai tidak pernah dipenuhi.

Berpotensi Berlanjut ke Pokok Perkara
Apabila upaya mediasi kembali gagal atau tergugat kembali tidak hadir, majelis hakim diperkirakan akan melanjutkan perkara ke tahap pembacaan gugatan dan pembuktian. Dalam tahapan itu, penggugat akan menghadirkan bukti-bukti serta saksi untuk menguatkan dalil hubungan biologis dan dugaan penelantaran.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara keluarga yang melibatkan figur publik dan berpotensi memantik perdebatan luas, baik dari sisi hukum keluarga, hak anak, maupun tanggung jawab moral seorang orang tua.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Denada Tambunan atau kuasa hukumnya terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti kelanjutan sidang berikutnya dan klarifikasi dari pihak tergugat atas tudingan serius yang dialamatkan kepadanya.