Bacatrend, Trenggalek — Tindakan disiplin seorang guru di SMPN 1 Trenggalek berujung pada insiden kekerasan. Eko Prayitno (37), guru mata pelajaran di sekolah tersebut, menjadi korban pemukulan oleh A (27), kakak dari salah satu siswi, setelah menyita ponsel yang digunakan tidak sesuai aturan saat proses belajar mengajar.

Peristiwa bermula pada Jumat (31/10), ketika Eko tengah mengajar dan memberikan tugas kepada para siswa. Dalam sesi tersebut, siswa diperbolehkan menggunakan ponsel, namun hanya untuk keperluan mencari materi pelajaran. Namun, Eko mendapati seorang siswi berinisial NA menggunakan ponselnya di luar konteks pembelajaran. Ia pun menegur dan menyita ponsel tersebut, lalu menyerahkannya ke pihak kesiswaan.

Tak terima, NA melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, A, yang kemudian mendatangi rumah Eko dan langsung melakukan pemukulan. Akibat serangan tersebut, Eko mengalami luka di bagian wajah dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan bahwa pelaku melakukan kekerasan secara langsung tanpa memberi kesempatan korban menjelaskan duduk perkara. “Motifnya karena pelaku menerima laporan dari adiknya terkait penyitaan ponsel,” jelasnya.









Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka. Penahanan terhadap pelaku dilakukan sejak Selasa malam, setelah penetapan status tersangka pada sore harinya.

A kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara. “Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Eko.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak, terutama dalam lingkungan pendidikan.