Bacatrend, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7), terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus buronan Harun Masiku.

Dalam surat tuntutan setebal 1.300 halaman, jaksa menyebutkan bahwa Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel.

Ia juga dituduh membawa ponsel kosong saat pemeriksaan dan menitipkan ponsel aktif miliknya kepada pihak lain untuk menghindari penyitaan.









Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 65 serta Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan mencakup sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan hukum yang bersih.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi politik dan menyampaikan bahwa ia akan membacakan pleidoi pada sidang berikutnya. Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menilai dakwaan jaksa sarat asumsi dan menyebut tuntutan tersebut tidak berdasar fakta hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.