Bacatrend, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar dalam periode 2022 hingga 2025. Dari jumlah itu, 29 di antaranya merupakan perwira dan 14 lainnya bintara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan terjadi dalam empat kasus berbeda, yakni penanganan perkara pembunuhan, konser musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan penonton asal Malaysia, kasus di Semarang dengan korban seorang remaja, serta transaksi jual beli jam tangan mewah. Menurutnya, praktik ini menunjukkan pola sistemik yang melibatkan aparat di berbagai level.

“Praktik pemerasan ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang. Karena itu kami mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik,” ujar Wana.

Nilai dugaan pemerasan yang mencapai Rp26,2 miliar dalam tiga tahun memperlihatkan kerugian publik yang signifikan, dengan rata-rata hampir Rp9 miliar per tahun. Dominasi perwira dalam kasus ini juga menegaskan adanya masalah serius di level kepemimpinan Polri.









Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas kepolisian. Selama ini, mekanisme internal Polri dinilai hanya berhenti pada sanksi etik tanpa proses pidana. ICW dan Kontras menekankan perlunya mekanisme independen di luar Polri untuk memastikan akuntabilitas aparat. Jika KPK menindaklanjuti laporan ini, langkah tersebut akan menjadi ujian penting bagi independensi lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.