Bacatrend, Jakarta — Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Afan Kurniawan (30) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat pengamanan demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Insiden terjadi ketika aparat kepolisian tengah membubarkan massa aksi yang meluas dari depan Gedung DPR RI. Di tengah kericuhan, mobil rantis jenis Barracuda melaju cepat dan menabrak korban yang sedang melintas di lokasi.

Saksi mata menyebut kendaraan tersebut tidak berhenti setelah melindas tubuh korban. “Mobil itu ngebut banget, nggak lihat kanan-kiri. Korban sempat jatuh, lalu langsung dilindas ban belakang,” ujar Rudi, pengemudi ojol lain yang berada di lokasi. Jenazah korban langsung dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk proses visum dan identifikasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengonfirmasi bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan saat kejadian telah diamankan. “Jadi saat ini perlu saya sampaikan, pelaku sudah diamankan. Pelaku tujuh orang,” ujarnya dalam jumpa pers di RSCM, Jumat (29/8) dini hari. Ketujuh anggota tersebut kini menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob. Abdul Karim menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada langsung di bawah kendalinya dan akan dilakukan secara transparan.

Insiden ini memicu kemarahan komunitas ojol yang menggelar aksi solidaritas di depan Mako Brimob Kwitang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian rekan mereka. “Kami ingin keadilan, bukan sekadar belasungkawa,” ujar Deni, koordinator komunitas ojol Jakarta. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, tempat Afan bermitra sebagai driver Gojek, menyampaikan duka cita dan telah memberikan bantuan kepada keluarga korban, termasuk ambulans, visum, dan santunan.









Kematian Afan menyoroti pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan massa oleh aparat, khususnya penggunaan kendaraan berat di ruang publik. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. R. Satriawan, menyatakan bahwa penggunaan rantis di tengah kerumunan sipil harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan warga. “Tragedi ini tidak boleh dianggap sebagai risiko teknis semata. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus ditegakkan,” ujarnya.

Lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Kompolnas didesak untuk mengawal proses hukum secara independen. Publik menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan diikuti dengan sanksi tegas dan reformasi prosedural dalam pengendalian massa.