Jejak Gelap Dibalik Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, Siapa Membekingi?
Bacatrend, Jakarta – Kasus penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang membeking jaringan ini sehingga bisa beroperasi masif dengan total 52 kali pengiriman dan melibatkan 1.727 kendaraan?
Polisi mengungkapkan, dua tersangka utama yakni AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan, berperan sebagai pengendali gudang dan pengatur distribusi kendaraan ilegal. Namun, skala operasi yang mencapai keuntungan sekitar Rp19 miliar menunjukkan adanya kemungkinan dukungan lebih luas, baik dari jaringan logistik maupun pihak yang memiliki akses ke jalur distribusi resmi.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua unit kontainer dalam perjalanan menuju Tanjung Priok, Jakarta,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Klaten. Dari sana, polisi menemukan kendaraan siap kirim, lalu menghentikan kontainer di Exit Tol Krapyak dan Exit Tol Banyumanik Semarang, serta mengamankan dua kontainer lain yang menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan SUV baru seperti Toyota Rush dan Daihatsu Terios bersama sepeda motor di dalam kontainer. Kendaraan tersebut diduga akan dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut.
Kasus ini menyoroti adanya dugaan jaringan terorganisir yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang mampu mengatur dokumen, jalur pengiriman, hingga distribusi lintas negara. Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika ada oknum yang membeking operasi ilegal tersebut.
Dengan skala penyelundupan yang besar dan keuntungan miliaran rupiah, penyidikan lanjutan diperkirakan akan membuka tabir siapa sebenarnya aktor di balik layar yang mendukung praktik ilegal ini.
Dari praktik terlarang itu, sindikat mendapat keuntungan hingga miliaran Rupiah.
Polisi memperkirakan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih di atas Rp10 miliar.
Harga beli motor di dalam negeri berkisar Rp6–8 juta, lalu dijual di luar negeri hingga Rp13–15 juta.
Mobil dan truk juga dijual dengan margin puluhan juta rupiah per unit.
Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa sebagian kendaraan diduga berasal dari hasil pencurian.
Nomor rangka dan nomor mesin akan dipublikasikan polisi melalui media sosial, terutama akun Humas Polda Jawa Tengah dan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.












Tinggalkan Balasan