Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, Ini Kata Dokter
Bacatrend, Denpasar — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali, memberikan klarifikasi terkait pemulangan jenazah warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron Haddow (23), ke Brisbane tanpa organ jantung. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pengambilan jantung dilakukan sebagai bagian dari prosedur otopsi atas permintaan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, menyatakan bahwa otopsi dilakukan pada 4 Juni 2025 sesuai permintaan resmi dari kepolisian. “Kami melakukan otopsi berdasarkan permintaan penyidik Polsek Kuta Utara. Jantung diambil untuk pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi, bukan untuk tujuan lain,” ujar Darmajaya.
Menurutnya, pengambilan organ tubuh, termasuk jantung, merupakan prosedur standar dalam pemeriksaan medikolegal untuk menentukan penyebab kematian. Proses analisis jantung membutuhkan waktu sekitar satu bulan, sehingga jenazah dipulangkan terlebih dahulu tanpa organ tersebut.
“Jantung tidak bisa langsung dikembalikan karena harus difiksasi dan diperiksa secara mikroskopis. Setelah selesai, jantung dikirim ke Australia melalui jasa pengiriman,” jelasnya.
Jenazah Byron Haddow ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Kerobokan, Badung, pada 26 Mei 2025. Pemulangan jenazah ke Brisbane dilakukan oleh pihak ketiga, Funeral Cristalin. Keluarga Byron baru mengetahui bahwa jantung tidak ikut dalam repatriasi saat jenazah tiba di Australia. Organ tersebut baru tiba di Queensland pada 11 Agustus 2025.
Kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, menyatakan bahwa keluarga tidak diberi informasi memadai terkait pengambilan jantung. “Keluarga sangat terkejut dan merasa tidak dihormati. Mereka tidak tahu bahwa jantung Byron tertinggal di Bali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, RSUP Prof Ngoerah menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum atau etika dalam proses otopsi. “Tidak ada pencurian atau penjualan organ. Semua tindakan kami tercatat dalam laporan visum et repertum dan sesuai prosedur,” tegas Darmajaya.
Pihak rumah sakit juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas biaya pengiriman jantung sebesar USD 700, karena proses tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.











Tinggalkan Balasan