Bacatrend, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan langkah eksekusi terhadap Pemerintah Kota Surabaya dalam perkara sengketa kontrak proyek pengolahan sampah yang telah berlangsung cukup lama.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bertanggal 24 Juni 2025, yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kewajiban finansial kepada PT Unicomindo Perdana.

Nilai yang harus dibayarkan Pemkot Surabaya dalam perkara ini mencapai sekitar Rp104 miliar. Gugatan ini berawal dari tuduhan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam kerja sama proyek pengelolaan sampah.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak perusahaan.









“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap padatahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” kata Robert dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Selain itu, penetapan eksekusi juga secara tegas memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera melaksanakan pembayaran sesuai amar putusan. Dalam rincian putusan, total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp104.241.354.128.

Robert mengungkapkan, angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen, termasuk selisih kurs dolar, bunga keterlambatan selama lebih dari satu dekade, potensi keuntungan yang hilang, serta biaya pengamanan aset.

“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi “Termohon Eksekusi” setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” ujarnya.

Seiring belum dilaksanakannya putusan tersebut, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut antara lain melalui permohonan eksekusi dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

“Permohonan eksekusi ini diajukan karena pihak Pemkot Surabaya belum juga melaksanakan amar putusan meskipun status hukumnya sudah tetap sejak tahun 2021. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI,” tuturnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait langkah yang akan diambil menyusul penetapan eksekusi tersebut.