Karaoke Saat Jam Dinas, Dua Pejabat Dinas Di Kudus Malah Rebutan LC
Bacatrend, Kudus – Di tengah arus reformasi birokrasi, Kabupaten Kudus diguncang oleh kabar mencengangkan yang menyita perhatian publik: dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) diduga karaokean saat jam kerja dan terlibat pertikaian memperebutkan seorang pemandu karaoke atau lady companion (LC).
Video kejadian tersebut beredar luas, memunculkan pertanyaan mengenai etika dan profesionalisme aparatur sipil di ruang publik.
Keduanya, yang diketahui berinisial AH dan EW, bukan hanya melanggar norma kedinasan, tetapi juga menghadirkan citra buruk terhadap institusi pemerintahan. Dalam video yang viral itu, keduanya terlihat bersitegang dalam suasana yang jauh dari semangat pelayanan publik, yakni sebuah tempat karaoke.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengambil langkah cepat dan tegas. Melalui surat keputusan yang terbit pada 28 Juli 2025, kedua pejabat dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Langkah ini bukan hanya untuk menjaga marwah institusi, melainkan juga demi kelancaran proses pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN.
Sebagai bentuk tanggung jawab administratif, posisi keduanya segera digantikan oleh Masyudi sebagai pelaksana harian Kepala Dinas PKPLH, serta Ristianto sebagai pelaksana harian Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan. Tindakan ini menunjukkan bahwa roda organisasi tetap berjalan meski tengah dilanda krisis.
Inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan, menyatakan video tersebut cukup valid untuk dijadikan bukti pelanggaran disiplin. Hasil pemeriksaan kini berada di tangan Tim Pembina Disiplin Kepegawaian, dan dalam waktu tujuh hari, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan mengambil keputusan sanksi akhir, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih dari sekadar skandal personal, kasus ini membuka ruang refleksi mengenai etika birokrasi dan akuntabilitas publik. Di era keterbukaan informasi, tindakan aparatur negara—terutama di tengah sorotan media sosial—tak lagi bisa lepas dari pengawasan warga. Integritas tidak sekadar ada di atas kertas, tetapi harus hidup dalam tindakan nyata para pelayan publik.











Tinggalkan Balasan