Bacatrend, Lumajang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang terkait dugaan alih fungsi aliran sungai menjadi kawasan permukiman.

Penggeledahan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di kantor yang berlokasi di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penerbitan sertifikat tanah di atas lahan yang diduga merupakan bagian dari aliran Sungai Kali Asem.

“Ada tiga sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di lokasi tersebut. Saat ini, lahan itu telah berubah menjadi kawasan perumahan seluas sekitar 9.600 meter persegi,” ujarnya.









Di atas lahan tersebut, telah berdiri sejumlah bangunan permanen dan semi permanen. Kejaksaan menduga proses penerbitan sertifikat melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi merugikan negara.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:

Tiga bendel peta wilayah dari dua kecamatan

Tiga bendel permohonan sertifikat tanah

Satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan ArcMap

Tiga dokumen cetakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang

Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan manipulasi data pertanahan.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Lumajang belum memberikan keterangan resmi. Petugas resepsionis meminta awak media untuk mengirim surat permohonan wawancara, sementara Kepala Kantor BPN Lumajang, Muslim, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp: “Tidak tahu”.

Kejari Lumajang menyebut telah memeriksa 22 saksi dan ahli dalam kasus ini. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penindakan hukum lebih lanjut.