Kejaksaan Jatim Torehkan Capaian Lampaui Target PNBP, Kajati Tegaskan Transparansi Kinerja
Bacatrend, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan torehan capaian luar biasa. Lembaga ini berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.039.479.921, melampaui target hingga 1.732,47%. Angka tersebut menjadi sorotan utama dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi kinerja institusi penegak hukum.
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai bagian dari akuntabilitas dan pengendalian kinerja secara sistematis, profesional, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di hadapan puluhan awak media.
Selain melampaui target PNBP, Kejati Jatim juga mencatat sederet keberhasilan lain sepanjang 2025. Di antaranya:
Mengamankan enam orang DPO (Daftar Pencarian Orang).
Mendampingi 88 proyek strategis nasional dan daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.
Menyelesaikan 257 perkara melalui mekanisme restorative justice.
Menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,4 miliar dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan perkara korupsi.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menambahkan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) turut berkontribusi besar dengan menuntaskan perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
“Kami juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar serta menyelamatkan Rp116,8 miliar dalam kasus bantuan hukum dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Tak hanya capaian positif, Kejati Jatim juga memaparkan perkembangan sejumlah kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik. Salah satunya dugaan kerugian negara pada PT DABN, di mana penyelidikan telah menyita dana sekitar Rp53 miliar dari 13 rekening perusahaan tersebut. Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebutkan bahwa sekitar 25 saksi telah diperiksa, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.
Kasus lain yang turut disorot adalah perkara pengusiran dan pengerusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti yang viral di media sosial. Kejati Jatim telah menerima SPDP terhadap dua tersangka, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, serta tengah mengkaji dugaan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya mafia tanah.
Dengan capaian spektakuler di bidang PNBP dan komitmen menyelesaikan kasus-kasus besar secara transparan, Kejati Jatim menegaskan fokusnya bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan aset negara. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Jawa Timur.












Tinggalkan Balasan