Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif. “Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

Kasus bermula dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK. Anggaran tersebut mencakup belanja pegawai, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi dengan total ratusan miliar rupiah.









Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR diduga mempertemukan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial H dengan pihak swasta JT. Pertemuan itu diduga menjadi pintu masuk bagi JT untuk mengatur proyek belanja modal sarana dan prasarana dengan posisi sebagai rekanan yang ditunjuk.

JT kemudian mengikuti proses lelang melalui sejumlah perusahaan, termasuk PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT. Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Namun, dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak dan terlambat mengirimkan barang. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan seolah pekerjaan selesai 100 persen tanpa denda keterlambatan.

John Franky menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT sempat tiga kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Penyidik akhirnya menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan membawanya ke Kejati Jatim untuk pemeriksaan. “Saudari LT akhirnya ditemukan di Menteng Park Apartemen, Jakarta, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menilai bukti cukup untuk meningkatkan status LT menjadi tersangka. LT kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. “Kami langsung menahan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan JT, H, SR, HB, dan S sebagai tersangka. Perbuatan mereka bersama LT diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp157,6 miliar dari kegiatan belanja modal dan hibah.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi tegaknya hukum serta perlindungan anggaran pendidikan,” kata John Franky.