Kejari Surabaya Lampaui Target PNBP 2025 hingga 300 Persen
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menorehkan capaian positif di penghujung 2025 dengan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melesat jauh di atas target. Dari target yang ditetapkan, perolehan PNBP tercatat meningkat hingga tiga kali lipat, menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat kontribusi terhadap keuangan negara.
Kejari Surabaya menjalankan tugas melalui enam bidang kerja, yakni pembinaan, intelijen hukum, bidang usaha dan pembinaan hukum, investigasi khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta pemulihan aset. Di antara bidang tersebut, pemulihan aset kini semakin mendapat perhatian publik berkat capaian kinerja yang dinilai signifikan.
“Manifestasi ini berbeda dengan pemulihan aset yang dilakukan di tingkat Jakarta dan wilayah lain, karena disesuaikan dengan konteks dan kondisi khusus di Surabaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya.
Ajie menambahkan, selain pemulihan aset, bidang pembinaan juga memberikan sumbangsih nyata yang layak diketahui publik karena melibatkan kolaborasi dengan masyarakat dan berdampak langsung pada pendapatan negara.
Ia memaparkan, pada 2024 Kejari Surabaya menargetkan PNBP sebesar Rp11 miliar. Namun realisasi saat itu baru mencapai Rp8,2 miliar atau sekitar 74 persen dari target. “Awalnya saya khawatir, karena memang tujuan utama kita adalah memaksimalkan pendapatan negara, bukan hal lain yang tidak relevan,” ungkapnya.
Memasuki 2025, target PNBP ditetapkan lebih rendah, yakni Rp3,2 miliar. Meski demikian, realisasi justru melampaui ekspektasi dengan capaian sekitar Rp10 miliar. “Jika dihitung secara persentase, ini merupakan peningkatan sebesar 300 persen dari target yang telah ditetapkan,” jelas Ajie.
Menurutnya, PNBP di lingkungan Kejaksaan bersumber dari berbagai pos, antara lain pemanfaatan sewa tanah dan bangunan, biaya administrasi perkara, denda pelanggaran umum, denda dari tindakan hukum lainnya, hingga pengelolaan uang sitaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












Tinggalkan Balasan