Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam proyek pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati yang berlokasi di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menyatakan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum serta mengantisipasi potensi konflik sosial di lapangan. “Kami ingin memastikan proses pembangunan tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat, terutama karena masih ada warga yang tinggal di area tersebut,” ujar Kuntadi, Selasa (28/10/2025) malam.

Meski lahan seluas 60 hektare telah dinyatakan sah milik Kodam berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kejati Jatim tetap mendorong pendekatan persuasif. Sebagai langkah antisipatif, lokasi pembangunan digeser ke area yang lebih kondusif seluas 90 hektare.

“Pembangunan harus tetap berjalan, namun kami prioritaskan pendekatan humanis agar masyarakat tidak merasa terpinggirkan,” tegas Kuntadi.









Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jatim telah melakukan serangkaian pendampingan strategis, termasuk penentuan zona bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai. Anggaran pembangunan juga telah disiapkan oleh Kodam V/Brawijaya.

Kuntadi menambahkan, keberadaan Yonif TP 886 di Tulungagung diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam peningkatan ekonomi lokal. Kodam berencana melibatkan warga Kaligentong dalam pengelolaan sebagian lahan sebagai area pertanian dan perkebunan.

Tak hanya di Tulungagung, Kejati Jatim juga mendampingi proyek strategis TNI lainnya di wilayah Jawa Timur, antara lain:

Brigif TP 33/NS di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro (30,42 hektare, lahan Perhutani)

Yonif TP 885/BP di lokasi yang sama, Bojonegoro (97,31 hektare, lahan Perhutani)

Yonif TP 887/KJM di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan (54,3 hektare, lahan Perhutani)

Dalam setiap proyek, Kejati menekankan pentingnya dialog dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. “Secara hukum, tanah itu sah milik Kodam. Tapi relokasi warga harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, bukan pemaksaan,” kata Kuntadi.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan dan Kodam V/Brawijaya dapat menjadi model kolaborasi antara institusi hukum dan pertahanan dalam mendukung pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.